Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama artinya
1. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama artinya
Dapat bersama sama merevisi atau mengamandemen undang undang
Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama artinya mereka mempunyai tugas tugas yg sangat penting untuk di lakukan bersama sama, contoh :membuat undang undang.
menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UUD.
Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UUD sebagaimana mestinya.
semoga bermanfaat.
2. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama, artinya
Karena,presiden sbg eksekutif berwenang menjalankan pemerintahan utk melaksanakan tgs sesuai undang-undang, sementara DPR tu legislatif karena menjalankan fungsi legilasi, penganggaran & pengawasan.
Rancangan undang-undang dari DPR maupun presiden ttp dibhs bersama utk dpt persetujuan bersama. Selain itu presiden me;aksanakan APBN sementara DPR mengawasi. Jadi, presiden & DPR tdk dpt slg menjatuhkan.
KALAU GAK SALAH
3. Presiden dan dpr mempunyai kedudukan yang sama artinya
tidam bisa saling menjatuhkan
4. Presiden dan DPR Mempunyai kedudukan yg sama,artinya....
Jawaban:
A.Mokromolitik artinya
Jawaban:
harus saling menyayangi
5. dalam sistem pemerintahan di indonesia, presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama artinya
Jawaban:
Presiden dan DPR mempunyai tanggung jawab yang sama
Jawaban:
Karena,presiden sbg eksekutif berwenang menjalankan pemerintahan utk melaksanakan tgs sesuai undang-undang, sementara DPR tu legislatif karena menjalankan fungsi legilasi, penganggaran & pengawasan.
Rancangan undang-undang dari DPR maupun presiden ttp dibhs bersama utk dpt persetujuan bersama. Selain itu presiden me;aksanakan APBN sementara DPR mengawasi. Jadi, presiden & DPR tdk dpt slg menjatuhkan.
semoga membantu
6. presiden dan dpr mempunyai kekuasaan yang sama artinya
Jawaban:
presiden dan DPR berhak membentuk UUD
7. presiden dah dpr mempunyai kedudukan yang sama,artinya
tidak dapat saling menjatuhkan
tidak dapat saling menjatuhkan
8. presiden dan dpr mempunyai kedudukan yang sama artinya
presiden sama dgn dpr...sederajat dan jabatanDerajatnya sama tidak membeda-bedakan mau kaya mau misikin ,pangkatnya tinggi ,
9. kenapa DPR sama kedudukannya dengan presiden? dan kenapa presiden tidak bisa melengserkan kedudukan DPR ?
karena kedudukan DPR sama dengan presiden dan karena DPR berperan sangat penting bagi masyarakat
10. Presiden dan dpr mempunyai kedudukan yang sama artinya
Jawaban:
mereka mempunyai tugas tugas yg sangat penting untuk di lakukan bersama sama, contoh : membuat undang undang. menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UUD. Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UUD sebagaimana mestinya
Penjelasan:
#Semogamembantu
11. presiden dan dpr memiliki kedudukan yang sama, artinya adalah.
Jawaban:
sama sama memerintah dalam mnjalankan Dan berkewenagan
12. presiden dan Dpr mempunyai kedudukan yg sama artinya
Maksud nya presiden dan dpr dlam menjalakan tugas ny memiliki wewenag yg sama
13. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama artinya
presiden dan dpr memiliki wewenang untuk mengganti UUD
14. presiden dan dpr mempunyai kedudukan yang sama arti nya
karna presiden berwenang menjalankan pemerintahan utk menjalankan tugas sesuai undang undang sedang kan dpr menjalankan fungsi legislatif penganggaran dan pengawasan rancangan dpr / presiden tetap dibahas untuk dapat persetujuan bersama selain itu presiden melaksanakan APBN sedangkan dpr mengawasi.jadi dpr dan presiden tidak dapat saling menjatuhkan
15. maksud presiden dan dpr mempunyai kedudukan yang sama
derajat presiden dan dpr seimbang sehingga presiden tidak dapat membubarkan dpr, dan dpr tidak dapat secara mudah melengserkan presiden
16. presiden dan dpr mempunyai kedudukan yang sama artinya
mempunyai tugas yang sama
maaf klo salah
17. Presiden dan dpr mempunyai kedudukan yang sama, artinya…
Jawaban:
Karena,presiden sebagai eksekutif berwenang menjalankan pemerintahan utk melaksanakan tugas sesuai undang-undang, sementara DPR tu legislatif karena menjalankan fungsi legilasi, penganggaran & pengawasan.
Rancangan undang-undang dari DPR maupun presiden tetap dibahas bersama untuk dapat persetujuan bersama. Selain itu presiden melaksanakan APBN sementara DPR mengawasi. Jadi, presiden & DPR tidak dapat saling menjatuhkan.
semoga membantu
18. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama,artinya....
tidak bisa saling menjatuhkan
19. Presiden dan dpr mempunyai kedudukan yang sama yaitu
Jawaban:
Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama artinya mereka mempunyai tugas tugas yg sangat penting untuk di lakukan bersama sama, contoh : membuat undang undang. menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UUD. Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UUD sebagaimana mestinya.
Penjelasan:
semoga bermanfaat
20. presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama,artinya...
artinya presiden dan DPR sama nilai kedudukannya dan sama besr nilainya.maaf klo salah.....
0 Komentar