Dasar Hukum Dewan Perwakilan Rakyat


Dasar Hukum Dewan Perwakilan Rakyat

Dasar Hukum dari Dewan perwakilan Rakyat ??

1. Dasar Hukum dari Dewan perwakilan Rakyat ??



Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD RI 1945,

Pasal 22 ayat (2) UUD RI 1945, 

Pasal 23 ayat (2) UUD RI 1945, 

Pasal 22D ayat (3) UUD RI 1945, 

Pasal 22E ayat (2) UUD RI 1945, 

Pasal 24B ayat (3) UUD RI 1945, 

Pasal 24A ayat (3) UUD RI 1945,

Pasal 14 ayat (2) UUD RI 1945, dan

Pasal 11 ayat (2) UUD RI 1945.

Dasar Hukum Dewan Perwakilan Rakyat :
→ Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD 1945
→ Pasal 22 ayat (2) UUD 1945
→ Pasal 23 ayat (2) UUD 1945
→ Pasal 22D ayat (3) UUD 1945
→ Pasal 22E ayat (2) UUD 1945
→ Pasal 24B ayat (3) UUD 1945
→ Pasal 24A ayat (3) UUD 1945
→ Pasal 14 ayat (2) UUD 1945
→ Pasal 11 ayat (2) UUD 1945
[tex]semoga \: membantu[/tex]

2. apa dasar hukum Dewan perwakilan rakyat


1. Pasal 20 ayat 1 UUD 1945

Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang undang.

2. Pasal 20 ayat 2 UUD 1945

Setiap rancangan undang undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

3. Pasal 22 ayat 2 UUD 1945

Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut

4. Pasal 23 ayat 2 UUD 1945

Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

5. Pasal 22D ayat 3 UUD 1945

Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

6. Pasal 22E ayat 2 UUD 1945

Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

7. Pasal 24B ayat 3 UUD 1945

Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

8. Pasal 24A ayat 3 UUD 1945

Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

9. Pasal 14 ayat 2 UUD 1945

Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

10. Pasal 11 ayat 2 UUD 1945

Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Demikianlah informasi mengenai dasar hukum DPR  dan bunyinya menurut UUD beserta penjelasannya secara lengkap. Semoga bermanfaat dan membuat kita paham tentang dasar hukum Dewan Perwakilan Rakyat dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai Undang Undang Dasar 1945.


3. dasar hukum Dewan Perwakilan Rakyat​


Jawaban:

- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti, dengan membentuk Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang baru.

- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 18 ayat (3), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23F ayat (1), Pasal 24A ayat (3), Pasal 24B ayat (3), Pasal 24C ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).

- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : mekanisme pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas MPR, DPR, DPD, dan DPRD seperti mekanisme pembentukan undang-undang dan penguatan fungsi aspirasi, penguatan peran komisi sebagai ujung tombak pelaksanaan tiga fungsi dewan yang bermitra dengan Pemerintah, serta pentingnya penguatan sistem pendukung, baik sekretariat jenderal maupun Badan Keahlian DPR.

Maaf kalau salah


4. dewan perwakilan rakyat DASAR HUKUM ​


Jawaban:

DPR

Penjelasan:

maaf kalo salah

jadikan yang terbaik


5. dasar hukum dan tugas wewenang dari dewan perwakilan rakyat​


Jawaban:

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.

Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

Jawaban:

Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 18 ayat (3), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3)

Wewenang DPR :

1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)

3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)

4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD

5. Menetapkan UU bersama dengan Presiden

6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU


6. apa dasar hukum x dewan perwakilan rakyat​


dasar hukum undang-undang ini adalah pasal 19 ayat 2 pasal 20 pasal 20A pasal 21 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah

semoga membantu :)


7. Apa yg menjadi dasar hukum dewan perwakilan rakyat?


Dasar hukum DPR menurut UUD 1945 –DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Dasar hukum DPRsudah diatur dalam peraturan Undang-Undang

8. Dewan Perwakilan RakyatDewan Perwakilan Rakyat dasar hukum tugas dan wewenang ​


Jawaban:

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang: Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) ... Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

Semoga membantu! ;) CMIIW! ° ͜Ê– ͡ -


9. dasar hukum dan tugas wewenang dari dewan perwakilan rakyat??​


Jawaban:

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.

Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.


10. dasar hukum dewan perwakilan rakyat​


Jawaban:

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH- DEWAN PERWAKILAN DAERAH- DEWAN PERWAKILAN RAKYAT- MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

UUD NO. 17, LN 2014/NO. 182, TLN. NO. 5568, LL SETNEG : 306 HLM

UNDANG-UNDANG TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Jawaban:

1. Pasal 20 ayat 1 UUD 1945

Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan yang membentuk undang-undang.

2. Pasal 20 ayat 2 UUD 1945

Setiap rancangan undang-undang akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Presiden agar mendapat persetujuan bersama.

3. Pasal 22 ayat 2 UUD 1945

Peraturan pemerintah itu harus mendapat sebuah persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

4. Pasal 23 ayat 2 UUD 1945

Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dengan belanja negara diajukan oleh Presiden agar dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah .


11. Dasar hukum dewan perwakilan rakyat DPD


Jawaban:

Dasar hukum dari dimuat dalam UUD 1945 yakni pada Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD RI 1945, Pasal 22 ayat (2) UUD RI 1945, Pasal 23 ayat (2) UUD RI 1945, Pasal 22D ayat (3) UUD RI 1945, Pasal 22E ayat (2) UUD RI 1945, Pasal 24B ayat (3) UUD RI 1945, Pasal 24A ayat (3) UUD RI 1945, Pasal 14 ayat (2) UUD RI 1945, dan Pasal 11 ayat (2) UUD RI 1945.

Untuk tugas dan wewenang DPR adalah sebagai berikut :

a. Membentuk undang-undang bersama Presiden untuk mendapat persetujuan

bersama

b. Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan

pemerintah pengganti undang-undang

c. Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam

pembicaraan tingkat Ianjut

d. Mengundang DPD untuk melakukan pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah

e. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama

f. Membicarakan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD

g. Membahas dan menindaklanjuti hasil

pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan

daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,

pendidikan, dan agama

h. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD

i. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan

j. Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan atau konsultasi, dan pendapat

k. Menyerap, menghimpun, menampung dan

menindaklanjuti aspirasi masyarakat

l. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan

pertimbangan DPD


12. Sebutkan apa dasar hukum dari dewan perwakilan rakyat?


Jawaban:

Pasal 20 ayat 1 UUD 1945:DPR memegang kekuasaan membentuk Undang Undang Pasal 20 ayat 2 UUD 1945:setiap rancangan Undang Undang di bahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama

13. dewan perwakilan rakyat dasar hukum dan tugas dan wewenang


hak DPR adalah
1.Hak menyampaikan usul atau pendapat
2.Hak imunitas( hak untuk kebal dari tuntutan di muka pengadilan)
3.Hak bertanya secara lisan atau tulisan
maaf y hanya bisa jawab hak nya sajatugas dan wewenang DPR adalah:
1. membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
2. membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
3. menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikuti sertakannya dalam pembahasan.
4. menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
5. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN dan kebijakan pemerintah.
*semoga membantu*

14. apakah dasar hukum dewan perwakilan rakyat?? dan apa tugas dan wewenangnya??


Kelas : X
Pelajaran : PPKn
Kategori : Lembaga-lembaga Negara Indonesia
Kata Kunci : DPR, Tugas dan Wewenang



Dasar hukum dari dimuat dalam UUD 1945 yakni pada Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD RI 1945, Pasal 22 ayat (2) UUD RI 1945, Pasal 23 ayat (2) UUD RI 1945, Pasal 22D ayat (3) UUD RI 1945, Pasal 22E ayat (2) UUD RI 1945, Pasal 24B ayat (3) UUD RI 1945, Pasal 24A ayat (3) UUD RI 1945, Pasal 14 ayat (2) UUD RI 1945, dan Pasal 11 ayat (2) UUD RI 1945.


Untuk tugas dan wewenang DPR adalah sebagai berikut :


a. Membentuk undang-undang bersama Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama

b. Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan
pemerintah pengganti undang-undang

c. Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam
pembicaraan tingkat Ianjut

d. Mengundang DPD untuk melakukan pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah

e. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama

f. Membicarakan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD

g. Membahas dan menindaklanjuti hasil
pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,
pendidikan, dan agama

h. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD

i. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan

j. Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan atau konsultasi, dan pendapat

k. Menyerap, menghimpun, menampung dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat

l. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD

15. Dasar hukum dewan perwakilan rakyat


pasal 20 ayat 1 dan 2 uud 1945
pasal 22 ayat 2 uud 1945
pasal 23 ayat 2 uud 1945
pasal 22D ayat  3 uud 1945
pasal 22E ayat 2 uud 1945
pasal 24B ayat 3 uud 1945
pasal 24A ayat 3 uud 1945
pasal 14 ayat 2 uud 1945
pasal 11 ayat 2 uud 1945 

16. APA DASAR HUKUM DEWAN PERWAKILAN RAKYAT SERTA TUGAS DAN WEWENANG


Tugasnya merancang uud membuat RUU dan mengajukannya

17. dasar hukum dewan perwakilan rakyat​


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 18 ayat (3), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23F ayat (1), Pasal 24A ayat (3), Pasal 24B ayat (3), Pasal 24C ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).

Jawaban:

a. Membentuk undang-undang bersama Presiden untuk mendapat persetujuan

bersama.

b. Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan

pemerintah pengganti undang-undang.

c. Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam pembicaraan tingkat Ianjut.

Penjelasan:

maaf kalo salah

semoga membantu


18. dewan perwakilan rakyat dasar hukumnya


pasal 20 ayat 1
pasal 20 ayat 2
pasal 20 ayat 4
pasal 21
pasal 20 a ayat 2
dan pasal 20a ayat 3

19. Dasar hukum dewan perwakilan rakyat dan tugas nya​


Berikut adalah dasar hukum Dewan perwakilan Rakyat adalah :

Pasal 19 UUD 1945.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.Pasal 20 UUD 1945.Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasan nya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.Pembahasan

Dewan Perwakilan Rakyat atau biasanya kita singkat DPR adalah badan yang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. Sebagai lembaga tinggi negara Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai tugas yang berhubungan dengan rakyat atau memfasilitasi rakyat dengan apa yang mereka mau. Berikut adalah tugas Dewan Perwakilan Rakyat yang mungkin harus kalian ketauhi antara lain:

Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah) Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden atau pun DPD.Memberikan persetujuan kepada presiden untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal pemberian amnesti dan abolisi. Pelajari lebih lanjut

1. Materi tentang fungsi DPR https://brainly.co.id/tugas/1091994

2. Materi tentang fungsi anggaran DPR https://brainly.co.id/tugas/1189445

3. Materi tentang hak-hak DPR https://brainly.co.id/tugas/1132619

----------------------------------------------------------------------------------------------------

Detail jawaban

Kelas: VII

Mapel: PPKN

Bab: 3

Kode: 7.9.3

#TingkatkanPrestasimu

#SPJ6


20. dewan perwakilan rakyat dasar hukum tugas wewenang


dpr dan mpr
-merancang UUD

Video Terkait


Posting Komentar

0 Komentar