Pengajuan Perkara Dari Pengadilan Negeri Ke Pengadilan Tinggi Disebut


Pengajuan Perkara Dari Pengadilan Negeri Ke Pengadilan Tinggi Disebut

Pengajuan perkara dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi disebut dengan ....

Daftar Isi

1. Pengajuan perkara dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi disebut dengan ....


Pengajuan perkara dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi disebut dengan Banding. Sedangkan, Pengajuan perkara dari pengadilan tinggi ke MA disebut kasasi.

Jawaban:

banding kalo kasasi ke MA


2. Pengajuan perkara dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi disebut....


Jawaban:

Pengajukan perkara dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi di sebut

BANDING


3. pengajuan perkara dari peradilan negeri ke peradilan tinggi di sebut?


pengajuan perkara dari peradilan negeri ke peradilan tinggi disebut banding................... mungkin 

Pengajuan perkara dari peradilan negeri ke peradilan tinggi disebut peradilan tingkat banding

4. 3. sebutkan perkara apa saja yang menjadi kewenangan mahkamah konstitusi dan peradilan agama serta jelaskan bagaimana proses mengajukan perkara di dua lembaga peradilan tersebut !


Jawaban:

Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan.

Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap.

5. pengajuan perkara dari pengadilan negri ke pengadilan tinggi disebut


mengajukan BANDING kepada Pengadilan TinggiPENGAJUAN BANDING..........

6. pengajuan perkara dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi disebut ... a. banding b. kasasi c. grasi d. remisi e. peninjauan kembali


banding.
kalo kasasi ke MA

7. Pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh KPK adalah ... a. pengadilan tipikor b. pengadilan militer c. pengadilan tinggi d. pengadilan negeri


jawabannya yang A pengadilan tipikorJawaban'nya adalah A.tipikor


8. pengadilan tinggi pertama yang dapat ditempuh oleh rakyat untuk mendapatkan keadilan adalah pengadilan negeri. sementara itu, pengadilan tinggi dan mahkamah agung berfungsi sebagai... a. Peradilan perkara berat dan lebih berat b. Peradilan khusus c. Peradilan banding dan kasasi d. Peradilan istimewa e. Peradilan perkara ringan


C. Peradilan banding dan kasasi

9. pengadilan negeri adalah pengadilan pertama untuk mengadili seseorang, tetapi apabila dia tidak puas dengan keputusan yang diberikan, maka boleh mengajukan banding. lembaga peradilan yang berfungsi untuk memeriksa dan memutus perkara pada tingkat banding dalam lingkungan peradilan umum agung


mahkamah agung maaf kalo salh

10. Pengajuan perkara dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi disebut


Jawaban:

arbitrasi(arbitation)


11. 12. Seseorang diperkarakan apabila merasa keberatan terhadap hasil keputusan siding pengadilan negeri, maka seseorang tersebut dapat mengajukan banding ke Pengadilan


"Pengadilan Tinggi" kalau tidak salah


12. Perkara perdata apa saja yang diajukan di pengadilan negeri?


Jawaban:

Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :

a. Surat Permohonan / Gugatan ;

b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);

2. Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;

3. Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;

4. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.

5. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2.

6. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.

7. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

Jawaban:

1. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :

a. Surat Permohonan / Gugatan ;

b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);

2. Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;

3. Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;

4. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.

5. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2.

6. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.

7. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

semoga membantu;)


13. perkara perkara apa saja yg boleh diajukan kepada pengadilan


perkara perdata, pidana, tata usaha negara. dan lainnya


14. proses mengajukan perkara dari pengadilan negeri kepada pengadilan tinggi karena tidak menerima keputusan pengadilan negeri disebut?


Mungkin yang anda maksud adalah Peninjauan Kembali (PK) suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.

15. 1. lembaga ditingkat province yang mengadili perkara pidana/perdata disebut? A. Kejaksaan tinggi B. Kejaksaan negeri C. Pengadilan negeri D. Pengadilan tinggi


b kejaksaaan tinggi
kalo nggak salah

16. pengajuan perkara dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi adalah?


Pengajuan perkara pengadilan negeri ke pengadilan tinggi disebut dengan Banding.  Putusan dari pengadilan tinggi dapat membatalkan, mengubah atau menguatkan putusan sebelumnya dari pengadilan negeri

pengajuan perkara adalah banding jadikan yang terbaik


17. pengajuan perkara dari pengadilan negri ke pengadilan tinggi disebu


PENGAJUAN PERKARA BANDING

18. proses mengajukan perkara dari pengadilan negri ke pangadilan tinggi karena tidak menerima keputusan pengadilan negri disebut


Banding adalah upaya hukum dari pihak yang merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan tingkat pertama dan dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal putusan itu diberitahukan kepada para pihak dan diajukan kepada Pengadilan Tinggi
Banding adalah upaya hukum dari pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tungkat pertama dan dapat di ajukan dalam tenggang waktu kurang lebih 14 hari sejak tanggal putusan itu di beritahukan kepada para pihak dan dan diajukan kepada Pengadilan Tinggib

19. 9. Suatu hari terjadi perbedaan pendapat antaraperwira penyerah perkara dengan oditur. Keduapihak berselisih terkait diajukan atau tidaknyasuatu perkara kepada pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau pengadilanpendapat antara kedua pihak dapat diselesaikan melaluia. pengadilan tinggib. pengadilan negeri c. Mahkamah Agungd. pengadilan militer utamae. pengadilan tata usaha negara​


Jawaban:

d.pengadilan militer utama


20. 1.Pengadilan Negeri adalah pengadilan pertama untuk mengadili seseorang, tetapi apabila dia tidak puas dengan keputusan yang diberikan, maka boleh mengajukan banding. Lembaga peradilan yang berfungsi untuk memeriksa dan memutus perkara pada tingkat banding dalam lingkungan peradilan umum adalah..... A. Mahkamah Agung B. Pengadilan Tinggi C. Pengadilan Negeri D. Pengadilan Militer E. Pengadilan Tata Usaha Negara


Jawaban:

A. Mahkamah Agung

Penjelasan:

karena mahkamah agung paling tertinggi dalam mengurusi peradilan umum


Video Terkait


Posting Komentar

0 Komentar