Perkawinan Campuran Lebih Memudahkan Terjadinya


Perkawinan Campuran Lebih Memudahkan Terjadinya

perkawinan campuran lebih memudahkan terjadinya

1. perkawinan campuran lebih memudahkan terjadinya


perbedaan keturunan dari berbagai suku, budaya, hingga negara yang nantinya menghasilkan keturunan blasteranpersaingan atau kompetisi

2. Perkawinan campuran lebih memudahkan terjadinya ….


Jawaban:

Asimilasi

Penjelasan:

Perkawinan campuran memudahkan terjadinya asimilasi. Karena perkawinan campuran merupakan salah satu dari faktor pendorong asimilasi, dimana kedua individu tersebut berusaha untuk saling menyesuaikan diri dengan kebudayaan pasangannya.

Perkawinan campuran (amalgamasi) antar ras dan suku yang berbeda mendorong terciptanya integrasi sosial di masyarakat karena dua identitas yang berbeda membaur menjadi satu sehingga hilanglah rasa sentimen kelompok.


3. Perkawinan campuran lebih memudahkan terjadinya nya lebih memudahkan terjadinya....? _ _ _ _ _ _ a _ _


Perkawinan campuran memudahkan terjadinya asimilasi. Asimilasi merupakan peleburan dua kebudayaan dengan mengurangi kebudayaan asli dan menyesuaikan kebudayaan yang baru. Sedangkan perkawinan campuran merupakan salah satu dari faktor pendorong asimilasi, dimana kedua individu tersebut berusaha untuk saling menyesuaikan diri dengan kebudayaan pasangannya.

Faktor tersebut yaitu:

Adanya toleransi.Kepentingan ekonomi yang sama.Sikap simpati terhadap budaya yang lain.Adanya perkawinan campuran.

Pembahasan

Interaksi sosial merupakan suatu tindakan yang dilakukan seseorang atau kelompok untuk mencapai tujuan serta berbagi informasi tentang segala hal kepada masyarakat yang lain.

Syarat utama dari interaksi sosial, sebagai berikut:

Kontak sosial  Komunikasi

Ciri-ciri dari interaksi sosial, yaitu:

Dilakukan oleh lebih dari satu orang.Terdapat komunikasi di dalamnya.Terdapat dimensi waktu.Memiliki tujuan di dalamnya.

Jenis-jenis interaksi sosial, yaitu:

Interaksi antar individuInteraksi antar kelompokInteraksi antar individu dengan kelompok

Macam-macam bentuk dari interaksi sosial, sebagai berikut:

Interaksi sosial asosiatif  atau positif. Contoh: Asimilasi, Akulturasi, Akomodasi, KooperasiInteraksi sosial disosiatif atau negatif. Contoh: Kompetisi, Oposisi, Kontravensi

Pelajari lebih lanjut

materi tentang hakikat interaksi sosial brainly.co.id/tugas/25828112

materi tentang dasar dari interaksi sosial brainly.co.id/tugas/3539730

materi tentang dinamika kelompok sosial brainly.co.id/tugas/3779557

materi tentang kelompok sosial brainly.co.id/tugas/33293184

----------------------------------------------------Detail jawaban

Kelas: 10 - SMA

Mapel: Sosiologi

Bab: Interaksi Sosial

Kode: -

Kata kunci: bentuk-bentuk interaksi sosial, syarat utama interaksi sosial, jenis-jenis interaksi sosial, pengertian dari interaksi sosial, ciri-ciri interaksi sosial, contoh interaksi sosial.

AJ.


4. perkawinan campuran lebih memudahkan terjadinya a. asimilasi b. akomodasi c. akulturasi d. persaingan


c menurutku jawabannyaa. asimilasi
maaf kalau salah

5. Perkawinan campur istilahnya


akulturasi gen # maaf kalok salah

6. Sikap toleransi dan perkawinan campuran dapat mendorong terjadinya


Karena dalam perkawinan campuran tersebut akan muncul kompromi, toleransi, sikap saling menghargai dan kesepakatan bersama yang sifatnya menguntungkan bagi semua sehingga secara alamiah terbentuk keserasian fungsi dalam keluarga tersebut yang disebut dengan integrasi sosial.


7. perkawinan campuran di sebut juga dengan?


Perkawinan campuran di sebut juga dengan amalgamasi

Pembahasan

Menurut Undang-undang perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Perkawinan Campuran adalah Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan, dikenal dengan Perkawinan Campuran (pasal 57 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan). Artinya perkawinan yang akan anda lakukan adalah perkawinan campuran. Perkawinan Campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang Perkawinan dan harus memenuhi syarat- syarat perkawinan. Syarat Perkawinan diantaranya: ada persetujuan kedua calon mempelai, izin dari kedua orangtua/wali bagi yang belum berumur 21 tahun, dan sebagaimua (lihat pasal 6 UU Perkawinan). Bila semua syarat telah terpenuhi, anda dapat meminta pegawai pencatat perkawinan untuk memberikan Surat Keterangan dari pegawai pencatat perkawinan masing-masing pihak, --anda dan calon suami anda,-- (pasal 60 ayat 1 UU Perkawinan). Surat Keterangan ini berisi keterangan bahwa benar syarat telah terpenuhi dan tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan. Bila petugas pencatat perkawinan menolak memberikan surat keterangan, maka anda dapat meminta Pengadilan memberikan Surat Keputusan, yang menyatakan bahwa penolakannya tidak beralasan (pasal 60 ayat 3 UU Perkawinan). Surat Keterangan atau Surat Keputusan Pengganti Keterangan ini berlaku selama enam bulan. Jika selama waktu tersebut, perkawinan belum dilaksanakan, maka Surat Keterangan atau Surat Keputusan tidak mempunyai kekuatan lagi (pasal 60 ayat 5 UU Perkawinan). Adapun surat-surat yang harus dipersiapkan untuk melaksanakan perkawinan campuran antara lain :

Untuk calon suami

  Anda harus meminta calon suami anda untuk melengkapi surat-surat dari daerah atau negara asalnya. Untuk dapat menikah di Indonesia, ia juga harus menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa ia dapat kawin dan akan kawin dengan WNI. SK ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya. Selain itu harus pula dilampirkan:

Fotokopi Identitas Diri (KTP/pasport) Fotokopi Akte Kelahiran Surat Keterangan bahwa ia tidak sedang dalam status kawin, atau Akte Cerai bila sudah pernah kawin, atau Akte Kematian istri bila istri meninggal Surat-surat tersebut lalu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah yang disumpah dan kemudian harus dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.

Untuk calon istri harus melengkapi diri anda dengan :

Fotokopi KTP Fotokopi Akte Kelahiran Data orang tua calon mempelai serta Surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa anda tidak ada halangan bagi anda untuk melangsungkan perkawinan

Pelajari lebih lanjut

1. Dampak dari adanya pernikahan campuran https://brainly.co.id/tugas/18069544

2. Ketentuan dan sahnya pernikahan menurut undang-undang https://brainly.co.id/tugas/9904616

3. Istilah perkawinan campuran https://brainly.co.id/tugas/13649522

Detail jawaban

Kelas : 9

Mapel : PPKn

Bab : Dampak Globalisasi dalam Kehidupan  

Kode : 9.9.3

Kata kunci : Perkawinan Campuran


8. Perkawinan campuran lebih memudahkan terjadinya? I_ _ _ _ _ A _ _


Jawaban:

imajinasi betul kah ??


9. perkawinan campur istilahnya ialah


perkawinan campuran diistilahkan dengan amalgamasiperkawinan campuran juga biasa disebut amalgamasi.

^-^

10. perkawinan campuran dapat mengakibatkan mudahnya terjadi???


Mudah terjadinya hal baru atau sesuatu yang baru.

Maaf ya klau salah.Akulturasi (pencampuran/perpaduan satu budaya dengan budaya lain)

11. Perkawinan campur istilahnya ialah?


perkawinan sirih (tdk resmih)Hibridisasi
maaf klo salah

12. Kata lain perkawinan campuran


Disebut perkawinan silangyaitu perkawinan silang

13. Perkawinan antar suku atau perkawinan campuran disebut


Perkawinan antar suku atau perkawinan campuran disebut Heterogami. Heterogami

Maaf kalo salah

14. perkawinan campuran adalah contoh dari​


Jawaban:

Dalam contoh kasus diatas, perkawinan yang dilaksanakan oleh WNI dan WNA asal Selandia Baru tersebut dilaksanakan dengan hukum Islam

Penjelasan:

maaf klo salah


15. terjadinya perkawinan campuran merupakan faktor pendorong​


Jawaban:

amalgasi

Penjelasan:

semoga membantu

jika puas dengan jawaban saya tolong berikan saya terimaksasih dan memilih jawaban saya sebagai jawaban terbaik MAKASIH=D


16. apa yang dimaksud perkawinan campuran??​


Jawaban:

perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan.

Penjelasan:

maaf kalau salah dan semoga membantu ya ^⁠_⁠^

· ᴊᴀᴡᴀʙᴀɴ ‣

ᴘᴇᴍʙᴀʜᴀꜱᴀɴ

Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Perkawinan beda agama bukanlah perkawinan campuran dalam pengertian hukum nasional kita karena perkawinan campuran menurut Pasal 52 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebut sebagai perkawinan yang terjadi antara WNI ( warga negara Indonesia ) dengan WNA ( warga negara asing ).

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor terjadinya perkawinan campuran ada dua, yaitu eksternal; keagamaan, pendidikan, ekonomi, keuangan, sosial, budaya dan lingkungan. Faktor eksternal; adat secara turun temurun, faktor ingin merubah kewarganegaraan, dan keinginan meningkatkan kehidupannya menjadi lebih baik.

· ꜱᴜᴍʙᴇʀ ‣

ɪɴᴛᴇʀɴᴇᴛ

ツ ᴍᴀᴀꜰ ᴋᴀʟᴏ ꜱᴀʟᴀʜ, ᴊᴀᴅɪᴋᴀɴ ᴊᴀᴡᴀʙᴀɴ ᴛᴇʀᴄᴇʀᴅᴀꜱ ꜱᴇᴍᴏɢᴀ ʙᴇʀᴍᴀɴꜰᴀᴀᴛ ᴅᴀɴ ʙɪꜱᴀ ᴍᴇᴍʙᴀɴᴛᴜ ᴀɴᴅᴀ ᴛᴇʀɪᴍᴀᴋᴀꜱɪʜ ♡

ᶜᵒᵖʸʳⁱᵍʰᵗ ᴹᵘʰᵃᵐᵐᵃᵈ ᴰᵃⁿⁱᵉˡ.


17. istilah perkawinan campuran?


yaitu perkawinan dengan RAS yang berbeda/negara yang berbeda.
maaf kalau salah

18. contoh perkawinan campuran​


Jawaban:

Dalam contoh kasus diatas, perkawinan yang dilaksanakan oleh WNI dan WNA asal Selandia Baru tersebut dilaksanakan dengan hukum Islam

Jawaban:

jawabanya adalah wna dan wni

maaf kalo salah


19. perkawinan campur istilahnya adalah


Disparitas Cultus kalau gak salah..
dalam bahasa Latin..

20. mengapa banyak terjadi perkawinan campuran di betawi pada tempo dulu


Karena banyak masyarakat baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang datang ke jakarta karna jakarta sebagai ibukota negara sekaligus tempat pelabuhan kapal kapal asing

Video Terkait


Posting Komentar

0 Komentar