perkawinan campuran lebih memudahkan terjadinya
1. perkawinan campuran lebih memudahkan terjadinya
perbedaan keturunan dari berbagai suku, budaya, hingga negara yang nantinya menghasilkan keturunan blasteranpersaingan atau kompetisi
2. Perkawinan campuran lebih memudahkan terjadinya ….
Jawaban:
Asimilasi
Penjelasan:
Perkawinan campuran memudahkan terjadinya asimilasi. Karena perkawinan campuran merupakan salah satu dari faktor pendorong asimilasi, dimana kedua individu tersebut berusaha untuk saling menyesuaikan diri dengan kebudayaan pasangannya.
Perkawinan campuran (amalgamasi) antar ras dan suku yang berbeda mendorong terciptanya integrasi sosial di masyarakat karena dua identitas yang berbeda membaur menjadi satu sehingga hilanglah rasa sentimen kelompok.
3. Perkawinan campuran lebih memudahkan terjadinya nya lebih memudahkan terjadinya....? _ _ _ _ _ _ a _ _
Perkawinan campuran memudahkan terjadinya asimilasi. Asimilasi merupakan peleburan dua kebudayaan dengan mengurangi kebudayaan asli dan menyesuaikan kebudayaan yang baru. Sedangkan perkawinan campuran merupakan salah satu dari faktor pendorong asimilasi, dimana kedua individu tersebut berusaha untuk saling menyesuaikan diri dengan kebudayaan pasangannya.
Faktor tersebut yaitu:
Adanya toleransi.Kepentingan ekonomi yang sama.Sikap simpati terhadap budaya yang lain.Adanya perkawinan campuran.PembahasanInteraksi sosial merupakan suatu tindakan yang dilakukan seseorang atau kelompok untuk mencapai tujuan serta berbagi informasi tentang segala hal kepada masyarakat yang lain.
Syarat utama dari interaksi sosial, sebagai berikut:
Kontak sosial KomunikasiCiri-ciri dari interaksi sosial, yaitu:
Dilakukan oleh lebih dari satu orang.Terdapat komunikasi di dalamnya.Terdapat dimensi waktu.Memiliki tujuan di dalamnya.Jenis-jenis interaksi sosial, yaitu:
Interaksi antar individuInteraksi antar kelompokInteraksi antar individu dengan kelompokMacam-macam bentuk dari interaksi sosial, sebagai berikut:
Interaksi sosial asosiatif atau positif. Contoh: Asimilasi, Akulturasi, Akomodasi, KooperasiInteraksi sosial disosiatif atau negatif. Contoh: Kompetisi, Oposisi, KontravensiPelajari lebih lanjutmateri tentang hakikat interaksi sosial brainly.co.id/tugas/25828112
materi tentang dasar dari interaksi sosial brainly.co.id/tugas/3539730
materi tentang dinamika kelompok sosial brainly.co.id/tugas/3779557
materi tentang kelompok sosial brainly.co.id/tugas/33293184
----------------------------------------------------Detail jawabanKelas: 10 - SMA
Mapel: Sosiologi
Bab: Interaksi Sosial
Kode: -
Kata kunci: bentuk-bentuk interaksi sosial, syarat utama interaksi sosial, jenis-jenis interaksi sosial, pengertian dari interaksi sosial, ciri-ciri interaksi sosial, contoh interaksi sosial.
AJ.
4. perkawinan campuran lebih memudahkan terjadinya a. asimilasi b. akomodasi c. akulturasi d. persaingan
c menurutku jawabannyaa. asimilasi
maaf kalau salah
5. Perkawinan campur istilahnya
akulturasi gen # maaf kalok salah
6. Sikap toleransi dan perkawinan campuran dapat mendorong terjadinya
Karena dalam perkawinan campuran tersebut akan muncul kompromi, toleransi, sikap saling menghargai dan kesepakatan bersama yang sifatnya menguntungkan bagi semua sehingga secara alamiah terbentuk keserasian fungsi dalam keluarga tersebut yang disebut dengan integrasi sosial.
7. perkawinan campuran di sebut juga dengan?
Perkawinan campuran di sebut juga dengan amalgamasi
Pembahasan
Menurut Undang-undang perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Perkawinan Campuran adalah Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan, dikenal dengan Perkawinan Campuran (pasal 57 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan). Artinya perkawinan yang akan anda lakukan adalah perkawinan campuran. Perkawinan Campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang Perkawinan dan harus memenuhi syarat- syarat perkawinan. Syarat Perkawinan diantaranya: ada persetujuan kedua calon mempelai, izin dari kedua orangtua/wali bagi yang belum berumur 21 tahun, dan sebagaimua (lihat pasal 6 UU Perkawinan). Bila semua syarat telah terpenuhi, anda dapat meminta pegawai pencatat perkawinan untuk memberikan Surat Keterangan dari pegawai pencatat perkawinan masing-masing pihak, --anda dan calon suami anda,-- (pasal 60 ayat 1 UU Perkawinan). Surat Keterangan ini berisi keterangan bahwa benar syarat telah terpenuhi dan tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan. Bila petugas pencatat perkawinan menolak memberikan surat keterangan, maka anda dapat meminta Pengadilan memberikan Surat Keputusan, yang menyatakan bahwa penolakannya tidak beralasan (pasal 60 ayat 3 UU Perkawinan). Surat Keterangan atau Surat Keputusan Pengganti Keterangan ini berlaku selama enam bulan. Jika selama waktu tersebut, perkawinan belum dilaksanakan, maka Surat Keterangan atau Surat Keputusan tidak mempunyai kekuatan lagi (pasal 60 ayat 5 UU Perkawinan). Adapun surat-surat yang harus dipersiapkan untuk melaksanakan perkawinan campuran antara lain :
Untuk calon suami
Anda harus meminta calon suami anda untuk melengkapi surat-surat dari daerah atau negara asalnya. Untuk dapat menikah di Indonesia, ia juga harus menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa ia dapat kawin dan akan kawin dengan WNI. SK ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya. Selain itu harus pula dilampirkan:
Fotokopi Identitas Diri (KTP/pasport) Fotokopi Akte Kelahiran Surat Keterangan bahwa ia tidak sedang dalam status kawin, atau Akte Cerai bila sudah pernah kawin, atau Akte Kematian istri bila istri meninggal Surat-surat tersebut lalu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah yang disumpah dan kemudian harus dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.Untuk calon istri harus melengkapi diri anda dengan :
Fotokopi KTP Fotokopi Akte Kelahiran Data orang tua calon mempelai serta Surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa anda tidak ada halangan bagi anda untuk melangsungkan perkawinanPelajari lebih lanjut
1. Dampak dari adanya pernikahan campuran https://brainly.co.id/tugas/18069544
2. Ketentuan dan sahnya pernikahan menurut undang-undang https://brainly.co.id/tugas/9904616
3. Istilah perkawinan campuran https://brainly.co.id/tugas/13649522
Detail jawaban
Kelas : 9
Mapel : PPKn
Bab : Dampak Globalisasi dalam Kehidupan
Kode : 9.9.3
Kata kunci : Perkawinan Campuran
8. Perkawinan campuran lebih memudahkan terjadinya? I_ _ _ _ _ A _ _
Jawaban:
imajinasi betul kah ??
9. perkawinan campur istilahnya ialah
perkawinan campuran diistilahkan dengan amalgamasiperkawinan campuran juga biasa disebut amalgamasi.
^-^
10. perkawinan campuran dapat mengakibatkan mudahnya terjadi???
Mudah terjadinya hal baru atau sesuatu yang baru.
Maaf ya klau salah.Akulturasi (pencampuran/perpaduan satu budaya dengan budaya lain)
11. Perkawinan campur istilahnya ialah?
perkawinan sirih (tdk resmih)Hibridisasi
maaf klo salah
12. Kata lain perkawinan campuran
Disebut perkawinan silangyaitu perkawinan silang
13. Perkawinan antar suku atau perkawinan campuran disebut
Perkawinan antar suku atau perkawinan campuran disebut Heterogami. Heterogami
Maaf kalo salah
14. perkawinan campuran adalah contoh dari
Jawaban:
Dalam contoh kasus diatas, perkawinan yang dilaksanakan oleh WNI dan WNA asal Selandia Baru tersebut dilaksanakan dengan hukum Islam
Penjelasan:
maaf klo salah
15. terjadinya perkawinan campuran merupakan faktor pendorong
Jawaban:
amalgasi
Penjelasan:
semoga membantu
jika puas dengan jawaban saya tolong berikan saya terimaksasih dan memilih jawaban saya sebagai jawaban terbaik MAKASIH=D
16. apa yang dimaksud perkawinan campuran??
Jawaban:
perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan.
Penjelasan:
maaf kalau salah dan semoga membantu ya ^_^
· ᴊᴀᴡᴀʙᴀɴ ‣
ᴘᴇᴍʙᴀʜᴀꜱᴀɴ
Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Perkawinan beda agama bukanlah perkawinan campuran dalam pengertian hukum nasional kita karena perkawinan campuran menurut Pasal 52 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebut sebagai perkawinan yang terjadi antara WNI ( warga negara Indonesia ) dengan WNA ( warga negara asing ).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor terjadinya perkawinan campuran ada dua, yaitu eksternal; keagamaan, pendidikan, ekonomi, keuangan, sosial, budaya dan lingkungan. Faktor eksternal; adat secara turun temurun, faktor ingin merubah kewarganegaraan, dan keinginan meningkatkan kehidupannya menjadi lebih baik.
· ꜱᴜᴍʙᴇʀ ‣
ɪɴᴛᴇʀɴᴇᴛ
ツ ᴍᴀᴀꜰ ᴋᴀʟᴏ ꜱᴀʟᴀʜ, ᴊᴀᴅɪᴋᴀɴ ᴊᴀᴡᴀʙᴀɴ ᴛᴇʀᴄᴇʀᴅᴀꜱ ꜱᴇᴍᴏɢᴀ ʙᴇʀᴍᴀɴꜰᴀᴀᴛ ᴅᴀɴ ʙɪꜱᴀ ᴍᴇᴍʙᴀɴᴛᴜ ᴀɴᴅᴀ ᴛᴇʀɪᴍᴀᴋᴀꜱɪʜ ♡
ᶜᵒᵖʸʳⁱᵍʰᵗ ᴹᵘʰᵃᵐᵐᵃᵈ ᴰᵃⁿⁱᵉˡ.
17. istilah perkawinan campuran?
yaitu perkawinan dengan RAS yang berbeda/negara yang berbeda.
maaf kalau salah
18. contoh perkawinan campuran
Jawaban:
Dalam contoh kasus diatas, perkawinan yang dilaksanakan oleh WNI dan WNA asal Selandia Baru tersebut dilaksanakan dengan hukum Islam
Jawaban:
jawabanya adalah wna dan wni
maaf kalo salah
19. perkawinan campur istilahnya adalah
Disparitas Cultus kalau gak salah..
dalam bahasa Latin..
20. mengapa banyak terjadi perkawinan campuran di betawi pada tempo dulu
Karena banyak masyarakat baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang datang ke jakarta karna jakarta sebagai ibukota negara sekaligus tempat pelabuhan kapal kapal asing
0 Komentar