Tata Urutan Peraturan Perundang undangan Mengandung Prinsip

Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung prinsip

Daftar Isi

1. Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung prinsip


Jawaban:

peraturan perundangan -undangan yang berlaku memiliki tingkatan dan kedudukan

Penjelasan:

kedudukan perundang-undangan

1. UUD 1945

2. Tap MPR

3. UU/Peraturan Pemerintah Penganti UU

4. PP

5. Perpres

6. Perda Provinsi

7. Perda Kabupaten


2. Tata urutan Peraturan Perundang-undangan mengandung prinsip yaitu


Prinsip yang terkandung dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan yaitu:

Asas pengayoman. Dimana setiap peraturan perundang-undangan harus mampu memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman.Asas kebangsaan. Dimana setiap peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan kepribadian bangsa Indonesia.Asas keadilan. Dimana setiap peraturan perundang-undangan harus mengutamakan keadilan bagi setiap warga negaranya.Asas Bhinneka Tunggal Ika. Dimana setiap peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan.

Pembahasan

Peraturan perundang-undangan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan segala tindakan untuk mengatur kepentingan umum. Peraturan perundang-undangan ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang. Tata urutan peraturan perundang-undangan menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini mempunyai hierarki atau tingkatan. Tata urutan peraturan perundang-undangan harus dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip yang berlaku dalam hukum sebagaimana disebutkan di atas. Tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional di Indonesia yaitu:

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Ketetapan MPR.Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).Peraturan Pemerintah (PP).Peraturan Presiden.Peraturan Daerah Provinsi.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pelajari lebih lanjutMateri tentang tata urutan peraturan perundang-undangan menurut UU No.12 Tahun 2011 https://brainly.co.id/tugas/13187182Materi tentang tata urutan peraturan perundang-undangan https://brainly.co.id/tugas/1163745Materi tentang tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional https://brainly.co.id/tugas/22273267

Detail jawaban

Kelas: 8

Mapel: PPKn

Bab: Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan

Kode: 8.9.3

#TingkatkanPrestasimu #SPJ3


3. Tata urutan peraturan perundang undangan mengandung prinsip.


Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku mempunyai hierarki atau tingkatan. Tata urutan perlu dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asaslazimyangberlakudalamhukum


4. 9. Tata urutan PeraturanPerundang-undanganmengandung prinsip....*​


Jawaban:

•Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.

•Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.

•Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.

Penjelasan:

maaf yg saya tau hanya segitu


5. tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain. tata urutan ini aku perlu dilakukan sesuai dengan dalam hukuma. prinsip-prinsipb. jenis-jenisc. materid.fungsi​


Jawaban:

E.Gatau sumpah dah...........


6. 44. Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain. Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum. Coba kalian urutkan dan jelaskan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan!​


Jawaban:

a.undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945

b.ketetapan majelis permusyawaratan rakyat(MPR)

c.undang undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang

d.peraturan pemerintah/PP

e.peraturan presiden/Perpres

f.peraturan daerah provinsi (perda provinsi)

g.peraturan daerah kebupaten/kota (perda kabupaten/kota)

Penjelasan:

#semoga membantu


7. 17. Tata urutan peraturan perundang-undanganmengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atautingkatan. Peraturan yang satu memiliki kedudukanlebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain. Tata urutan ini perlu dilakukan seauai dengan................ dalam hukum.a. prinsip-prinsipb. jenis-jenisc. materi d. fungsi​


Jawaban:

a. prinsip-prinsip

Penjelasan:

semoga membantu


8. 42 Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan Tata urutan perlu dilakukan sesuaidengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum Sebutkan 4 prinsip atau asasumum yang berlaku dalam tata urutan peraturan perundang-undangan​


Jawaban:

ini ya jawabannya jangan lupa follow aku


9. 2.^ -^ prime Tata Urutan Peraturan perundangan undangan di Indonesia. Perundang-undangan Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain. yang perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum berlaku dalam hukum, yaitu sebagai berikut. a. b. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan, Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, di cabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi. C. d. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan per undang-undangan yang lama. e. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. f. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan per aturan perundang-undangan yang bersifat umum. g. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda. tolong rangkum Teks yg ada di atas plis..... besok dikumpulkan ​


Jawaban:

Peraturan menteri dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya saya sebut sebagai UU No. 12/2011) tidak diatur dalam ketentuan Pasal ayat (1). Namun demikian, jenis peraturan tersebut keberadaannya diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 12/2011, yang menegaskan:

"Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat." (cetak tebal oleh penjawab)

Walaupun ketentuan di atas tidak menyebut secara tegas jenis peraturan perundang-undangan berupa "Peraturan Menteri", namun frase "…peraturan yang ditetapkan oleh… menteri…" di atas, mencerminkan keberadaan Peraturan Menteri sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Peraturan Menteri setelah berlakunya UU No. 12/2011 tetap diakui keberadaannya.

Persoalan selanjutnya, bagaimanakah kekuatan mengikat Peraturan Menteri tersebut? Pasal 8 ayat (2) UU No. 12/2011 menegaskan:

"Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan." (cetak tebal oleh penjawab)

Dari ketentuan di atas, terdapat dua syarat agar peraturan-peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 12/2011 memiliki kekuatan mengikat sebagai peraturan perundang-undangan, yaitu:

1.    diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau

2.    dibentuk berdasarkan kewenangan.

Dalam doktrin, hanya dikenal dua macam peraturan perundang-undangan dilihat dasar kewenangan pembentukannya, yaitu peraturan perundang-undangan yang dibentuk atas dasar:

1.    atribusi pembentukan peraturan perundang-undangan; dan

2.    delegasi pembentukan peraturan perundan-undangan

A. Hamid S. Attamimmi (1990, hlm. 352), menegaskan Atribusi kewenangan perundang-undangan diartikan penciptaan wewenang (baru)oleh konstitusi/grondwet atau oleh pembentuk undang-undang (wetgever) yang diberikan kepada suatu organ negara, baik yang sudah ada maupun yang dibentuk baruuntuk itu.

Sebagai contoh, peraturan perundang-undangan atribusian dalam UUD 1945, berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dan Peraturan Daerah (Perda). Dalam UU No. 12/2011 juga dikenal satu jenis peraturan perundang-undangan atribusian di luar UUD 1945, yaitu Peraturan Presiden (Perpres), yang pada masa lalu dikenal sebagai Keputusan Presiden yang bersifat mengatur yang dasarnya adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.

Sementara itu, delegasi dalam bidang perundang-undangan ialah pemindahan/ penyerahankewenangan untuk membentuk peraturan dari pemegang kewenangan asal yang memberdelegasi (delegans) kepada yang menerima delegasi (delegataris) dengan tanggungjawab pelaksanaan kewenangan tersebut pada delegataris sendiri, sedangkan tanggungjawab delegans terbatas sekali (A. Hamid S. Attamimmi: 1990, hlm. 347).

Contohnya dari peraturan perundang-undangan delegasi, misalnya tergambar dalam Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang menegaskan bahwa: "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesiasebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri."

=====

Penjelasan:


10. III. Kerjakan soal berikut ini dengan benar!1.Tunjukkan 3 (tiga) contoh perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai sila Ketuhanan Yang MahaEsa di lingkungan sekolah!yang2. Lingkungan keluarga memegang peranan penting dalam menanamkan perilaku yang sesuaidengan nilai-nilai Pancasila. Karena keluarga adalah pendidikan yang pertama dan utamadalam menanamkan nilai-nilai kehidupan. Diharapkan keluarga semakin meningkatkankepedulian dalam menanamkan dan membiasakan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilaiPancasila dalam kehidupan sehari-hari.Berilah 3 contoh perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila di lingkungan keluarga!3. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaanmemiliki hubungan yang erat dan merupakan satu kesatuanbulat.Uraikankan hubungan antara Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dengan Proklamasi!4 Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu memilikikedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain. Tata urutan ini perludilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum.Sebutkan 4 (empat) prinsip-prinsip atau asas umum tersebut!5. Indonesia adalah negara hukum. Hal ini membawa dampak bahwa setiap warga negara harustunduk dan patuh terhadap peraturan prundang-undangan yang berlaku. Sebutkan 3 contohperilaku yang menunjukkan ketaatan terhadap undang-undang yang berlaku!​


Jawaban:

1. Menjalankan ibadah di musholla sekolah, berdoa sebelum belajar, tidak mengganggu guru/siswa lain yang sedang melaksanakan ibadah.

2. Taat dan patuh kepada orang tua, bersikap baik kepada saudara, tidak memancing masalah yang dapat merusak hubungan.

5. Tidak menerobos dan tetap diam ketika lampu merah di jalan, tidak mencuri, menggunakan helm jika sedang mengendarai sepeda motor.


11. 42. Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Tata urutan perlu dilakukan sesuai denganprinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum. Sebutkan 4 prinsip atau asas umum yangberlaku dalam tata urutan peraturan perundang-undangan !​


JAWAB:

a.) Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis

b.) Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama

c.) Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan

d.) Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan

smoga membantu

jngn lupa follow :)


12. Tata urutan Peraturan Perundang-undangan mengandung prinsip?A. dasar penentuan Peraturan Perundang-undangan tidak selalu Peraturan Perudang-undangan B. semua Peraturan Perundang-undangan dapat dijadikan sebagai dasar hukum/yuridis C. Peraturan Perundang-udangan yang berlaku memiliki tingkatan, dan kedudukan D. Peraturan Perundangan-undangan yang lebih rendah mengesampingkan peraturan yang lebih tinggi jawab yg bener ya ada penjelasannya dikit aja gpp​


Jawaban:

C.Peraturan Perundang-udangan yang berlaku memiliki tingkatan, dan kedudukan.

Penjelasan:

Berdasarkan buku paket PPKN kelas 8 halaman 55 tercantum 7 peraturan meliputi:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Ketetapan Majelis Permusyawaratan RakyatUndang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangPeraturan Pemerintah (PP)Peraturan Presiden (Perpres)Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

Pada peraturan tersebut terdapat tingkatan dan kedudukan,,semakin tinggi kedudukan suatu peraturan maka peraturan yg berada dibawah tidak boleh melanggar aturan yg berada di tingkat atas.Contohnya:Undang-Undang(UU)

tidak boleh bertentangan dengan prinsip pada peraturan UUD 1945.

#SEMOGAMEMBANTU

#JADIKAN_JAWABAN_TERBAIK


13. Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa…. A. Peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan B. Urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas-asas C. Kedudukannya lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain D. Semua peraturan menjungjung tinggi hak asasi manusia


Jawaban:

A. Peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan

Penjelasan:

Maaf yaaa kalo salah


14. Tata urutan Peraturan Perundang-undangan mengandung prinsip....A. dasar penentuan Peraturan Perundang-undangan tidak selalu Peraturan Perudang-undanganB. semua Peraturan Perundang-undangan dapat dijadikan sebagai dasar hukum/yuridisC. Peraturan Perundang-udangan yang berlaku memiliki tingkatan, dan kedudukanD. Peraturan Perundangan-undangan yang lebih rendah mengesampingkan peraturan yang lebih tinggimkzzz yhh <3​


Makna peraturan perundang-undangan yang hierarkis adalah kekuatan peraturan tersebut dapat berlaku sesuai dengan hierarkinya dan memiliki kekuatan yang berbeda-beda. Peraturan yang memiliki hierarki lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-uandangan yang lebih tinggi. Maka jawaban yang tepat adalah C. Peraturan Perundang-udangan yang berlaku memiliki tingkatan, dan kedudukan.

Pembahasan:

Konsep hierarki peraturan perundang-undnagan di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari teori yang disampaikan oleh Hans Kelsen dan Hans Nawaiasku. Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Pasal 7 ayat (1). Herarki peraturan perundang-undangan di Indonesia antara lain adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

3. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

4. Peraturan Pemerintah

5. Peraturan Presiden

6. Peraturan Daerah provinsi dan

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Pelajari lebih lanjut

1. Materi tentang UUD 1945: brainly.co.id/tugas/13789285

2. Materi tentang tugas MPR: brainly.co.id/tugas/1463961

3. Materi tentang MPR: brainly.co.id/tugas/823751

Detail jawaban

Kelas: 8

Mapel: PPkn

Bab: Bab 8 - Indonesia Pasca Merdeka

Kode: 8.6.8

#AyoBelajar

#SPJ5


15. · Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu memilikikedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain. Tata urutan ini perludilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum.Sebutkan 4 (empat) prinsip-prinsip atau asas umum tersebut!Tolong bantu kak, besuk deadlinenya jam 6 pagi:(​


Jawaban:

Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.

penjelasan:

maaf itu 3 bukan 4 ya.maaf kalo salah

16. tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatang. peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain.tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan ............... dalam hukuma.prinsip-prinsipb.jenis-jenisc.materid.fungsi​


Jawaban:

D. fungsi

Penjelasan:


17. Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung prinsip....


Jawaban:

Prinsip UUD 1945

Penjelasan:

Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung prinsip Prinsip UUD 1945


18. 4. “Negara Indonesia adalah negara hukum”, hal ini dinyatakan dalam UUD NRI Tahun 1945 ...a. pasal 1 ayat (1) c. Pasal 1 ayat (3)b. pasal 1 ayat (2) d. Pasal 3 ayat (1)5. Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya ...a. semua peraturan dijadikan hukumb. segala aspek kehidupan harus berdasarkan pada hukum yang berlakuc. semua warga negara yang bersalah harus dihukum penjarad. hukum membatasi kehidupan baik individu maupun kelompok6. Dalam pasal 22 A UUD NRI Tahun 1945 ditegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan Undang-undang diatur dengan Undang-undang. Untuk menjabarkan pasal 22 A ini maka ditetapkanlah ...a. Undang-undang No. 11/2011 c. Undang-undang No. 13/2011 b. Undang-undang No. 12/2011 d. Undang-undang No. 21/20117. Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa ...a. peraturan perundang-undangan memiliki kandungan makna yang tinggib. peraturan perundang-undangan tertinggi harus dilaksanakan warga negarac. peraturan perundang-undangan memiliki hierarki atau tingkatand. peraturan perundang-undangan memiliki kedudukan yang sama8. Prinsip-prinsip atau asas umum tata urutan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut, kecuali ...a. setiap jenis peraturan memiliki kandungan materi yang samab. peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lamac. peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendahd. peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum​


Jawaban:

4.c. Pasal 1 ayat (3)

5.b. segala aspek kehidupan harus berdasarkan pada hukum yang berlaku

6.b. Undang-undang No. 12/2011

7.a. peraturan perundang-undangan memiliki kandungan makna yang .

8.a. setiap jenis peraturan memiliki kandungan materi yang sama


19. Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu memilikikedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain. Tata urutan ini perludilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum.Sebutkan 4 (empat) prinsip-prinsip atau asas umum tersebut!Pliss bantu besok di kumpul​


Penjelasan:

semoga membantu yaa:))


20. Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki dengan prinsip yang berlaku di dalamnya, salah satunya adalah di bawah ini, yaitua.dasar peraturan perundang-undangan selalu aturan yang dibuat presidenb.setiap jenis peraturan perundangan-undangan memiliki materi yang samac.semua peraturan perundangan-undangan dapat dijadikan landasan yuridisd.peraturan perundangan yang baru mengenyampingkan peraturan perundangan lama​


Jawaban:

C.semua peraturan perundang undangan dapat dijadikan landasan yuridis


Video Terkait