Pada Awal Kemerdekaan Ri Dalam Hal Kewarganegaraan penduduk Indonesia Keturunan Eropa Diberlakukan


Pada Awal Kemerdekaan Ri Dalam Hal Kewarganegaraan penduduk Indonesia Keturunan Eropa Diberlakukan

Pada awal kemerdekaan ri dalam hal kewarganegaraan. Penduduk indonesia keturunan eropa di berlakukan

Daftar Isi

1. Pada awal kemerdekaan ri dalam hal kewarganegaraan. Penduduk indonesia keturunan eropa di berlakukan


Pada awal kemerdekaan ri dalam hal kewarganegaraan. Penduduk indonesia keturunan eropa di berlakukan Stelsel aktif

Semoga Membantu dan menambah wawasan anda

jangan lupa untuk follow dan jadikan terbrainly

2. Pada awal kemerdekaan RI dalam hal kewarganegaraan. Penduduk Indonesia keturunan Eropa diberlakukan ....


Jawaban:

sangat buruk karena dianggap sebagai keturunan penjajah


3. Pada awal kemerdekaan RI dalam hal kewarganegaraan, penduduk Indonesia keturunan Eropa diberlakukan dengan ....


Jawaban:

Diberlakukan stelsel aktif yaitu seseorang harus melakukan tindakan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi WNI

Dalam stelsel aktif seseorang dapat memilih menjadi warga negara sesuai keinginannya

Stelsel Pasif MAAF KLO SALAH


4. Pada awal kemerdekaan RI dalam hal kewarganegaraan, penduduk Indonesia keturunan Eropa diberlakukan ....


Jawaban:

sangat buruk karena dianggap sebagai keturunan penjajah


5. Jelaskan warga negara indonesia menurut UU tentang kewarganegaraan RI


Menurut UU no 12 tahun 2006 pasal 1 "warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan

6. peraturan pertama yang dikeluarkan pemerintah setelah kemerdekaan RI untuk mengatur tentang kewarganegaraan di Indonesia adalah


bahasa wajib


itu ajja semoga bahagia

7. Seorang anak yang ditemukan dalam wilayah Republik Indonesia. Status kewarganegaraannya selama tidak diketahui orangtuanya menurut UU tentang kewarganegaraan RI ialah …


Oke adik adik kali ini kakak akan sedikit membantu menjawab soal terkait SBMPTN UN PPKN yang pertanyaan nya adalah

“ Seorang anak yang ditemukan dalam wilayah Republik Indonesia. Status kewarganegaraannya selama tidak diketahui orangtuanya menurut UU tentang kewarganegaraan RI ialah…

Jadi dik, menurut UU No. 12 Tahun 2006, seorang anak yang ditemukan di wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui orangtuanya, dapat menjadi warga negara Indonesia.

Semoga bermanfaat ya, semangat terus dik!!

Cek soal yang lainnya ya

Untuk mengetahui jawaban dari soal lain terkait SBMPTN UN PPKN 2015 tentang “Seorang anggota TNI yang merasa keberatan dengan pengadilan militer, dapat mengajukan banding kepada pengadilan militer” cek jawaban nya klik di sini brainly.co.id/tugas/14224736

Untuk mengetahui jawaban dari soal lain terkait SBMPTN UN PPKN 2015 tentang “Berikut ini yang tidak termasuk jenis korupsi menurut UU No. 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi adalah” cek jawaban nya di sini https://brainly.co.id/tugas/14224882

Untuk mengetahui jawaban dari soal lain terkait SBMPTN UN PPKN 2015 tentang “Alasan kembalinya konstitusi Indonesia kepada UUD NRI Tahun 1945 dilihat dari stabilitas politik di Indonesia, karena” cek jawaban nya klik di sini https://brainly.co.id/tugas/14224878

----------------------------------------------------------------

Kelas : XII

Pelajaran : PPKN

Kategori : Persiapan Penilaian Akhir Semester (PAS)

Kata Kunci : warga negara, WNI, anak

Kode : 12 . 9 . -



8. Jika ayahnya seorang berkewarganegaraan Prancis dan Ibunya berkewarganegaraan Indonesia, apakah kewarganegaraan dari keturunannya? Bisakah keturunannya tersebut mendapatkan kewarganegaraan ganda?


Bisa,, karena sudah ada UU yang mengaturnya,, saya lupa UU berapa...karena anak yang dilahirkan juga dari perkawinan yang sah maka si anak bisa berstatus ganda.. sekianMenurut UU No. 12 tahun 2006, anak tersebut dapat mendapatkan kewarganegaraan Indonesia karena dia merupakan anak yang lahir dari seorang ayah WNI dan ibu WNA atau sebaliknya.

9. Apa yg harus dilakukan oleh penduduk indonesia yg apatride (tdk memiliki kewarganegaraan) ?


mencari warga yang ingin bernegaramengajukan stelsel aktif / naturalisasi melalui pengadilan setempat agar sampai ke presiden

10. sebutkan beberapa peraturan perundangan kewarganegaraan yang pernah diberlakukan oleh pemerintah Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 agustus 1945


Dilihat dari periodesasi berlakunya ketiga UUD tersebut, dapat diuraikan menjadi lima periode yaitu:
1. 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945,
2. 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi RIS 1949,
3. 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUD Sementara 1950,
4. 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 berlaku kembali UUD 1945
5. 19 Oktober 1999 – sekarang berlaku UUD 1945 (hasil perubahan).
Semoga Membantu YA :D

a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
i.i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia Kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.









12. UU tentang kewarganegaraan RI


UU NO.12 Tahun 2006

Semangat belajar yah^ ^
UU nomor 12 Tahun 2006

semoga membantu

13. tiga UU tentang kewarganegaraan setelah di proklamasikan kemerdekaan negara RI


Undang - undang yang mengatur kewarganegaraan Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, antara lain UU no. 3 tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia yang isinya (1. penduduk asli dalam daerah RI, termasuk anak-anak penduduk asli itu; 2. istri seorang warga negara; 3. keturunan dari seorang warga negara yang kawin dengan wanita warga negara lain; 4. anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanya tidak diketahui dengan cara yang sah; 5.anak-anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya, yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia, meninggal; 6. orang bukan penduduk asli yang paling akhir bertempat tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut dan telah berumur dua puluh satuu tahun atau telah kawin; 7. masuk menjadi warga negara Indonesia dengan pewarganegaraan (melalui proses naturalisasi)

Selain itu ada juga undang-undang seperti:
-UU no. 2 tahun 1958 tentang Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC
- UU no. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai Penyempurnaan UU no. 3 tahun 1946
- UU no. 4 tahun 1969 tentang Pencabutan UU no. 2 tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi
- UU no. 3 tahun 1976 tentang Pencabutan pasal 18 UU no. 62 tahun 1958
- UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

14. Jelaskan kaitan antara pendidikan kewarganegaraan dengan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan sebagaimana tercamtum dalam alinea ke-11 dan lv pembukaan uud RI tahun 1945???


Sasaran dalam pengembangan pendidikan kewarganegaraan adalah moral dan sikap generasi bangsa, Hal tersebut karena pendidikan Kewarganegaraan penting diberikan agar mahasiswa menjadi pribadi yang paham tentang hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia, berpikir kritis, bertoleransi tinggi, pribadi yang cinta damai, menjadi sosok yang mengenal dan berpartisipasi dalam kehidupan politik lokal, nasional, dan internasional. Oleh karena itu kaitan antara pendidikan kewarganegaraan dan pembukaan UUD 1945 adalah mendidik karakter generasi muda agar sesuai dengan nilai luhur pancasila.

Pembahasan :

Pendidikan kewarganegaraan  merupakan salah satu bentuk pendidikan untuk mengembangkan kultur demokratis yang mencakup kebebasan, persamaan, kemerdekaan, toleransi, dan kemampuan untuk menahan diri di kalangan mahasiswa.

Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah menciptakan warga negara yang memiliki wawasan kenegaraan, menanamkan rasa cinta tanah air, dan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia dalam diri para generasi muda penerus bangsa.

Manfaat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa yaitu Pendidikan kewarganegaraan mengajarkan mahasiswa untuk mampu memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara sopan santun, jujur, dan demokratis serta ihklas sebagai warga negara terdidik dalam kehidupannya selaku warganegara Republik Indonesia yang bertanggung jawab bersama.

Adapun fungsi Pendidikan Kewarganegaraan antara lain:

• Membantu generasi milenial memahami cita-cita nasional sebagai tujuan bangsa.

• Generasi milenial dapat mengambil keputusan yang bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah pribadi, komunitas, dan nasional.

Pelajari lebih lanjut

• Materi tentang Pendidikan kewarganegaraan : brainly.co.id/tugas/3711452

• Materi tentang pentingnya pendidikan kewarganegaraan : brainly.co.id/tugas/24995020

• Materi tentang Arti pendidikan kewarganegaraan : brainly.co.id/tugas/4059054

Detail Jawaban :

Kelas : 10 SMA

Mapel : PPKn

Bab : Bab 5 - Warga Negara Indonesia

Kode : 10.9.5

#AyoBelajar #SPJ5


15. sebutkan dasar hukum yang menyatakan penduduk dan warganegaraan di dalam uud negara ri tahun 1945


Terdapat pada pasal 26 ayat 1 yang berbunyi " Yang menjadi warga negara ialah orang2 bangsa Indonesia asli dan orang2 bangsa lain yang disahkan dngn UU sebagai warga negara".

16. Pada awal kemerdekaan RI dalam hal kewarganegaraan.Penduduk Indonesia keturunan Eropa diberlakukan .... A. Stelsel Pasif B. Dwi Kewarganegaraan C. Stelsel Aktif D. Apartide E. Cultur Stelsel


Pada awal kemerdekaan RI dalam hal kewarganegaraan Penduduk Indonesia keturunan Eropa diberlakukan Stelsel aktif

Pembahasan

Stelsel aktif adalah untuk menjadi warga negara seseorang harus melakukan tindakan hukum secara aktif dan stelsel pasif adalah seseorang dengan sendirinya menjadi warga negara tanpa melakukan satupun tindakan hukum.

Naturalisasi adalah suatu cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara. Sedangakan jika dipandang dari segi hukum naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum (rechtsthandeling) yang menyebabkan seseorang memperoleh kewarganegaraan. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan naturalisasi, digunakan dua stelsel.

Sehubungan dengan kedua stelsel tersebut maka seseorang memiliki dua hak dalam menentukan kewarganegaraannya. Pertama Hak Opsi yakni hak untuk memilih suatu kewarganegaraan, Kedua Hak Repuidasi yakni hak untuk menolak kewarganegaraan bagi orang yang melakukan stelsel pasif

Dalam praktek, Naturalisasi dapat terjadi karena dua hal yaitu : pertama karena permohonan ,kedua karena pemberian secara istimewa  

a. Naturalisasi permohonan (biasa)  

Naturalisasi melalui permohonan adalah naturalisasi biasa yaitu permohonan kewarganegaran Indonesia oleh orang asing yang dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan. Prosedur permohonan tersebut diatu didalam peraturan perundang-undangan yang sah.  

b. Naturalisasi Istimewa  

Naturaisasi istimewa adalah pemberian kewarganegaraan Indonesia yang diberikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan alasan kepentingan negara tau yang bersangkutan telah berjasa terhadap negara

Sistem Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan

Penentuan kewarganegaraan dalam sistem perkawinan, dikenal dengan dua asas, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.

a. Asas Kesatuan Hukum  

Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami-istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak berpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, suami-istri ataupun ikatan keluarga yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat.

b. Asas Persamaan Derajat

Dalam asas persamaan derajat, suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak (suami atau istri). Baik suami ataupun istri tetap berkewarganegaraan asal, atau dengan kata lain sekalipun sudah menjadi suami-istri, mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri, sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri.

Masalah Kewarganegaraan  

Dalam penentuan status kewarganegaan warganegaranya setiap negara mempunyai peraturan yang berbeda beda, sehingga perbedaan tersebut menimbulkan masalah kewarganegaraan. Permasalahan kewarganegaraan yang timbul tersebut apabila adanya seorang menjadi memiliki dua kewarganegaraan (Bipatride) dan tanpa kewarganegaraa (Apatride) akibat penentuan kewarganegaraan yang ditentukan oleh peraturan yang berbeda di tiap negara.

Dwi kewarganegaraan (Bipatride)

Bipatride terjadi apabila seorang anak yang negara orang tuanya menganut azas ius sanguinis lahir di negara lain yang menganut azas ius soli, maka kedua negara tersebut menganggap anak tersebut adalah warga negaranya. Sebagaimana contoh, Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sekarang China dahulu menganggap semua orang cina dimanapun dia berada asalkan orang tuanya adalah orang cina juga maka dia merupakan warga negara RRT (ius sanguinis). Sedangkan Indonesia saat itu menentukan bahwa orang yang lahir didalam wilayah Indonesia adalah warga negara Indonesia (ius soli).

Tanpa Kewarganegaraan (apatride)

Apatride terjadi apabila seorang anak yang negara orang tuanya menganut azas kelahiran ius soli lahir di negara yang menganut azas ius sanguinis. Sebagai contoh dahulu orang cina yang pro koumintang, tidak diakui sebagai warga negara china, sedangkan Taiwan sebagai negara asalnya pada tahun 1958 belum ada hubungan diplomatik dengan Indonesia pada saat itu. Maka dari itu mereka merupakan “defacto apatride

Semoga jawaban ini dapat membantumu ya..  

Ayo kuasai materi pembelajaran lainnya melalui link di bawah ini!  

Pelajari lebih lanjut :

1. Kewarganegaraan berdasar tempat kelahiran

https://brainly.co.id/tugas/2759229

2. Kewarganegaraan ganda

https://brainly.co.id/tugas/2489522

3. Kewarganegaran Indonesia

https://brainly.co.id/tugas/14044487

4. Kewarganegaraan berdasar keturunan

https://brainly.co.id/tugas/12717153

Detail jawaban  

Kelas: 10 SMA

Mapel: PPKn

Bab: 1

Kode: 10.9.1

Kata Kunci : Kewarganegaraan, Stelsel aktif


17. Pada awal kemeŕdekaan Rl dalam hal kewarganegaraan. Penduduk indonesia keturunan eropa di berlakukan


Pada awal kemerdekaan ri dalam hal kewarganegaraan. Penduduk indonesia keturunan eropa di berlakukan Stelsel aktif

Semoga Membantu dan menambah wawasan anda

Jangan lupa untuk Follow dan jadikan terbrainly

18. jelaskan asas kewarganegaraan negara indonesia menurut undang undang RI nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia​


Jawaban:

1.Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran

2.Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

3.asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukankan satu kewarganegaraan bagi setiap orang

4.Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.


19. jelaskan kedudukan warganegara penduduk Indonesia​


Jawaban:

Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia

Perbedaan Antara Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia.

a. Penduduk dan Bukan Penduduk.

Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.

b. Warga Negara dan Bukan Warga Negara.

Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.

Rakyat sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting, menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

2) Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia

a. Asas Ius sanguinis (keturunan) yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang bersangkutan

b. Asas Ius Soli (tempat lahir) yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahiran

Istilah-istilah lain yang berkaitan dengan Kewarganegaraan :

– Apatride yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.

– Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macamkewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).

– Stelsel aktif yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)

– Stelsel pasif yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)

– Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)

– Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)

– Naturalisai, yaitu proses permohonan seseorang untuk menjadi warga negara suatu negara

Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut.

a. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.

b. Asasiussolisecaraterbatas,yaituasasyangmenentukankewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.

c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Penjelasan:

maaf klo salah , semoga membantuuuu

jadikan jawaban terbaik dongg


20. Dalam peraturan di indonesia mengenai kewarganegaraan telah diatur adapun untuk undang undang kewarganegaraan RI yang baru


Undang undang no.62 tahun 1958 sebagai penyempurna undang undang no.3 tahun 1946

Video Terkait


Posting Komentar

0 Komentar